
Berdasarkan hasil rapat Dewan Guru SMA Negeri 2 Makassar pada hari Rabu
tanggal 30 April 2021, dan dengan mengacu kepada
- Syarat/kriteria kelulusan yang sebagaimana diamanatkan oleh Surat
Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021, dan - Juknis Pelaksanaan Ujian Sekolah (US) Disdik Provinsi Sulawesi Selatan
Maka dengan ini dinyatakan bahwa Peserta Didik yang nomornya tercantum
pada daftar lanpiran pengumuman ini dinyatakan “Lu/us” dari Satuan Pendidikan
SMA Negeri 2 Makassar.